Profil

Ditulis Oleh Pengelola Website pada 19/05/2021 # 07:05:51 WIB

PROFIL BIRO

ADMINISTRASI PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS SETDA PAPUA BARAT

 Dasar Hukum

Biro Administrasi Pelaksanaan Otonomi Khusus Setda Papua Barat dibentuk berdasarkan Permendagri No. 9 Tahun 2017 tentang Kelembagaan Otsus di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dan kemudian Biro Administrasi Pelaksanaan Otonomi Khusus berada di bawah Sekretariat Daerah dan menjadi perangkat sekretariat daerah yang diatur lebih lanjut melalui   Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat  Nomor: 12 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 04 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Asisten, Biro, Bagian dan Sub Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat di bawah tanggung jawab Asisten Administrasi.

Biro Administrasi Pelaksanaan Otonomi Khusus Setda Papua Barat dipimpin oleh seorang Kepala Biro dan dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh 3 (tiga) Kepala Bagian dengan 9 (Sembilan) Sub Bagian dengan susunan organisasi Biro Administrasi Pelaksanaan Otonomi Khusus Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat sebagai mana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tersebut di atas.  Biro Administrasi Pelaksanaan Otonomi Khusus Setda Papua Barat dipimpin oleh seorang Kepala Biro dan mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

Tugas dan Fungsi

Biro Administrasi Pelaksanaan Otonomi Khusus Setda Papua Barat dipimpin oleh seorang Kepala Biro dan mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan perumusan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi, melaksanakan pemantauan dan evaluasi, serta menyelenggarakan pembinaan teknis, administrasi dan sumber daya berkenan dengan pelaksanaan otonomi khusus. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, maka Biro Administrasi Pelaksanaan Otonomi Khusus mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana kerja Biro Administrasi Pelaksanaan Otonomi Khusus Setda Papua Barat;
  1. Melaksanakan koordinasi dalam rangka penyiapan dan perumusan bahan dalam rangka penyusunan kebijakan daerah berkenan dengan pelaksanaan otonomi khusus;
  1. Melaksanakan koordinasi dan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan daerah yang berkenan dengan pelaksanaan Otonomi Khusus;
  1. Menyiapkan dan merumuskan bahan dalam rangka pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah yang berkenan dengan pelasanaan Otonomi Khusus;
  1. Melaksanakan pembinaan administrasi di bidang pelaksanaan Otonomi Khusus;
  1. Menyelenggarakan ketatausahaan Biro ;
  2. Melaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh asisten bidang pemerintahan umum dana Otonomi Khusus terkait dengan tugas dan fungsi.

Struktur Organisasi

Diterapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 03 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah baik Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk menyusun dan menetapkan organisasi perangkat daerahnya sesuai kebutuhan. Dengan kewenangan tersebut, diperlukan dukungan kemampuan teknis dan wawasan yang luas dari pelaku dibidang kelembagaan pemerintah daerah.

Sesuai ketentuan tersebut, maka kelembagaan Pemerintah daerah khususnya Biro Administrasi Pelaksanaan Otonomi khusus Setda Papua Barat dalam hal ini  sebagai  organisasi perangkat Daerah memiliki struktur organisasi yang meliputi  Biro, Bagian Pemberdayaan Bagi Orang Asli Papua, dengan membawahkan Sub Bagian Pemberdayaan Masyarakat Adat, Sub Bagian Pemberdayaan Kelompok Perempuan dan Sub Bagian Pemberdayaan Kelompok Agama dan Pemuda. Bagian Koordinasi Pembangunan Otonomi Khusus, membawahkan Sub Bagian Koordinasi Pembangunan Bidang Sosial Budaya, Sub Bagian Koordinasi Pembangunan Bidang Ekonomi dan Sub Bagian Koordinasi Pembangunan Bidang Infrastruktur Otsus. Bagian Data, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Otonomi Khusus membawahkan Sub Bagian Data dan Monitoring Pelaksanaan Otonomi Khusus, Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Otonomi Khusus dan Sub Bagian  Tata Usaha Biro dan ditambah staf. Untuk lebih jelas tentang struktur organisasi Biro Administrasi Pelaksanaan Otonomi khusus Setda Papua Barat dapat dilihat pada Bagan 1 Struktur Organisasi berikut .